IkutiKami di . Beranda Halaman Utama Profile Pengadilan. Pengantar Ketua Pengadilan; Visi dan Misi; Sejarah Pengadilan; Tupoksi; Struktur Organisasi; Wilayah Yurisdiksi; Peta Lokasi dan Jam Kerja; LHKPN; LHKASN; Syarat Perkara Penetapan Ahli Waris; Syarat Perkara Dispensasi Kawin; Syarat Perkara Isbat Nikah; Syarat Perkara Poligami;
Memasukkanpermohonan: 5 Menit: Menerima dan memeriksa kelengkapan surat Permohonan: 5 Menit: Meng-entry indentitas pihak / para pihak, posita, petitum permohonan dalam aplikasi SIPP, menaksir dan membuat SKUM panjar biaya perkara, memberi petunjuk kepada Pemohon untuk menyetor sejumlah biaya perkara yang tertera dalam SKUM melalui Bank yang ditunjuk.
Fotocopy KTP Pemohon dan semua ahli waris 1 sebanyak 1 lembar folio (tidak boleh dipotong) yang dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar. Foto copy akta nikah pewaris sebanyak 1 lembar yang dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar.
Prosedurdalam mengajukan suatu gugatan : Siapkan segala dokumen yang dibutuhkan seperti: a. Surat Keterangan Waris, biasanya dikeluarkan oleh Kepala Desa atas permintaan keluarga. Surat ini menerangkan tentang kematian pewaris dan siapa-siapa ahli warisnya. Keterangan Silsilah, biasanya dikeluarkan oleh Kepala Desa atas permintaan keluarga
Vay Tiα»n Nhanh Chα» CαΊ§n Cmnd.
syarat permohonan penetapan ahli waris di pengadilan agama